← Kembali ke Blog

Operasi Pasar Beras Medium Super: Disperindag Sleman Intervensi Harga di Pasar Sleman

Ditulis pada 09 Feb 2026

Operasi Pasar Beras Medium Super: Disperindag Sleman Intervensi Harga di Pasar Sleman
Sleman, 17 September 2025 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menggelar operasi pasar untuk komoditas beras medium super, Rabu (17/9/2025) di Pasar Sleman Unit I dan Unit II. Penyaluran dilakukan dengan kuota sebanyak 1,25 ton (atau 250 pcs), dengan harga pembelian (harga kulakan) sebesar Rp13.000 per kg dan dijual kepada konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.500 per kg. Intervensi ini dilakukan sebagai respons atas tren kenaikan harga beras medium yang mulai dirasakan di tingkat konsumen. Operasi pasar seperti ini menjadi instrumen cepat yang umum dipakai pemerintah daerah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan stok di pasar tradisional. Program serupa, baik yang digelar secara nasional maupun di daerah lain, terbukti dapat meredam lonjakan harga sementara dengan menyediakan pasokan beras yang dijual di bawah harga pasar saat terjadi tekanan harga. Upaya serupa juga didorong oleh Badan Pangan dan Bulog sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi pangan nasional. Langkah Disperindag Sleman ini juga sejalan dengan kebijakan penetapan HET beras medium oleh pemerintah pusat yang mengalami pembaruan belakangan ini. Penetapan HET bertujuan memberi batas wajar bagi harga eceran sehingga daya beli masyarakat lebih terlindungi. Dalam praktiknya, operasi pasar membantu menjembatani perbedaan antara harga kulakan dan harga eceran yang terjadi di pasar lokal sehingga konsumen dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Manfaat lain dari operasi pasar adalah mereduksi spekulasi dan kepanikan pembelian (panic buying) yang kerap memperburuk ketersediaan stok sementara. Selain itu, penyaluran beras pada titik-titik strategis seperti pasar tradisional mendukung pemerataan akses — terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah yang lebih bergantung pada pasar tradisional. Secara jangka menengah, kombinasi operasi pasar dan kebijakan pasokan diharapkan memberi ruang bagi penyesuaian harga pasar secara alami tanpa membebani konsumen. Disperindag Sleman mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan operasi pasar secara wajar dan tetap mengikuti informasi resmi terkait kegiatan distribusi pangan. Sementara itu, pemerintah pusat dan lembaga terkait terus memantau tren harga dan stok beras nasional serta merencanakan intervensi bila diperlukan agar kestabilan pasokan dan keterjangkauan pangan tetap terjaga hingga akhir tahun. Publik dapat memantau perkembangan harga melalui kanal resmi yang disediakan Badan Pangan atau dinas terkait. (nr)